oleh

Truk Transformer Dibatasi Melintas Koridor Jalan di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diklaim telah menyodorkan draft revisi peraturan walikota (Perwal) tentang pemberlakuan jam operasional truk bertonase berat. Kebijakan ini ditempuh akibat banyaknya kasus kecelakaan sampai menimbulkan korban jiwa.

“Jadi nanti seluruh koridor akan dilakukan pengaturan jam operasional truk,” ungkap Wakil Walikota Benyamin Davnie, menjawab pertanyaan kabar6.com di Puspemkot Tangsel, (Jum’at, 18/10/2019)

Dijelaskan, regulasi terbaru berlaku khusus untuk truk bertonase di atas 8 ton. Nantinya setiap hari truk yang populer dengan sebutan transformer boleh melintasi koridor jalan-jalan nasional, kota hingga pemukiman mulai dari pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.

Benyamin mengakui bila selama ini truk transformer bebas seliweran di berbagai koridor jalan kota. Rencana pemberlakuan Perwal terbaru tentang pengaturan waktu operasional truk angkutan berat juga sudah dikoordinasikan dengan Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel.

“Saya tidak ingin mengambil resiko lagi untuk keselamatan warga. Mudah-mudahan tidak lama lagi sudah terbit perwalnya,” ungkap Bang Ben, sapaan akrabnya.**Baca juga: Dua KRI Jaga Selat Sunda Jelang Pelantikan Presiden dan Wapres.

Diketahui, selama ini telah ada Perwal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Operasional Truk Angkutan Barang. Regulasi itu hanya berlaku di sepanjang koridor Jalan Raya Serpong. Truk bertonase berat dilarang melintasi mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.(yud)

Print Friendly, PDF & Email