oleh

Truk Tambang Kangkangi Perbup 47, Dishub Kabupaten Tangerang Tak Punya Solusi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang belum memiliki solusi terkait banyaknya truk tanah yang membandel di Kecamatan Teluknaga dan Kosambi. Lantaran melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Pengangkut Tambang (Batu, Tanah, Pasir).

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana men­gaku kebingungan, karena belum memiliki solusi terkait truk tanah di Kecamatan Teluknaga dan Kosambi, yang terus melanggar Perbup 47. Meski sudah mengetahui dilarang kata dia, sopir truk tetap saja membandel melintas di luar jam operasional.

“Sampai saat ini belum ada solusi, karena masih dibahas,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).

Menurut Agus, pihaknya sudah mema­sang portal di wilayah Kecamatan Teluknaga dan Kosambi, untuk membatasi truk tanah agar tidak melintas di siang hari. Menurutnya, selain di Kecamatan Teluknaga dan Kosambi, truk tanah juga masih sering me­langgar Perbup 47 Tahun 2018 di Jalan Raya Legok, Kecamatan Legok dan Jalan Raya Cangkudu, Kecamatan Cisoka.

**Baca juga: HMI Tangerang Raya Desak Pemkab Tangerang Tertibkan Prostitusi Berkedok Spa.

“Portal udah dipasang, cuma banyak yang ngumpet-ngumpet nyuri waktu untuk jalan di siang hari. Ini juga lagi dibahas, bukan hanya di Teluknaga, di Legok dan Cangkudu juga banyak. Saat ini masih dibahas, belum ada solusinya. Nanti kalau sudah ada solusi pasti dikabarin,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email