oleh

Truk Pasir Seruduk Pembatas Jalan di Jalan Raya Serang KM 21

image_pdfimage_print

Kabar6-Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Raya Serang KM 21, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Sebuah truk pasir bernomor A 9346 ZA, menyeruduk pembatas jalan (road barrier) pada pukul 02.40 Minggu (3/2/2019).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, truk bermuatan pasir tersebut, melaju dari arah Tangerang menuju Serang, namun saat melintas di jalan Raya Serang, tepatnya di desa Cibadak, truk oleng ke kanan dan akhirnya menabrak pembatas jalan yang terbuat dari beton, meski tidak menelan korban jiwa, namun roda truk copot terkena beton.

“Kejadianya jam 02.40 dinihari tadi, karena sopir mengantuk,” terang Deden Umardani warga Cibadak, kepada wartawan, Minggu (3/2/2019).

Menurut Deden yang juga Caleg DPRD Kabupaten Tangerang, dari PDI Perjuangan nomor urut 1 dapil Lima ini, peristiwa kecelakaan lalu lintas kerap terjadi di pertigaan Cibadak.

Dia khawatir jika tidak ada rambu-rambu lalu lintas, akan terjadi kecelakan serupa, dia berharap agar Dishub Kabupaten Tangerang memberikan rambu lalu lintas dan lampu penerangan jalan umum ( PJU), agar pengendara mobil pada malam hari bisa mengetahui kalau ada pembatas jalan di wilayah itu.

“Kecelakaan sudah 10 kali, dan rata-rata kendaraan truk atau kontainer menabrak road barrier,” tandasnya.**Baca juga: Jelang Laga Persita VS Arema, Pedagang Padati Stadion Benteng Taruna.

Sementara Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Ari Satmoko membenarkan peristiwa tersebut, dirinya akan berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Tangerang agar mengusulkan rambu lalu lintas.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email