oleh

Truk Kosong Tak Boleh Melintas, Camat Legok Keberatan Uji Coba Masa Evaluasi BPTJ

image_pdfimage_print

Kabar6-Menindaklanjuti hasil evaluasi uji coba tahap I hingga IV pengaturan operasional kendaraan angkutan barang tambang di wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap data dampak yang terjadi. Hal itu diungkapkan Direktur Angkutan pada BPTJ Aca Mulyana dalam surat yang dikeluarkannya pada 25 Februari 2019 bernomor UM.006/2/17/BPTJ-2019.

Poin pertama dalam surat itu dikatakan, pelaksanaan uji coba masa evaluasi dimulai pada 26 Februari 2019 hingga 4 Maret 2019.

Pada poin kedua, jam operasional untuk truk bermuatan wilayah Kabupaten Tangerang dimulai dari 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara untuk Kabupaten Bogor dimulai dari 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Poin ketiga, truk kosong dilarang melintas pada kedua wilayah (Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor) sebelum jam operasional berlangsung (sama seperti truk bermuatan).

Menanggapi surat yang dikeluarkan BPTJ tersebut, Camat Legok berharap BPTJ tidak terburu-buru dalam mengeluarkan uji coba lainnya. Mengingat pada poin C (ketiga) truk kosong dilarang melintas di kedua wilayah hingga jam operasional berlangsung.

Kata Camat Legok Nurhalim, dari hasil uji coba I hingga IV harusnya BPTJ sudah mengetahui bahwa wilayah Legok merupakan kawasan paling terdampak kemacetan.

“Kalau truk kosong tidak boleh melintas hingga jam operasional di kedua wilayah berlangsung. Itu sama saja membuat truk kosong kembali parkir di badan dan bahu jalan sepanjang jalur Legok-Pagedangan dan menyebabkan kemacetan mengular,” keluh Camat Legok.

Apalagi, kantong-kantong parkir untuk truk kosong selama menunggu jam operasional berlangsung tidak dipersiapkan terlebih dahulu oleh pihak BPTJ dan Dishub Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Wabah DBD, Dinkes: Status KLB Belum Bisa Ditetapkan di Kabupaten Tangerang.

“Sebagai pemangku wilayah kecamatan legok yang diberi tugas langsung oleh Bupati Tangerang untuk mengawal Perbup 47 Tahun 2018, sangat keberatan dengan adanya evaluasi dan aturan yang di buat oleh BPTJ, terutama truk kosong tidak boleh melintas hingga waktu operasional kedua wilayah berlangsung,” ketus Nurhalim. (jic)

Print Friendly, PDF & Email