oleh

Truk Bertonase Berat Masih Melintas di Jalan Legok-Karawaci

image_pdfimage_print

Kabar6-Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 yang dirubah menjadi Perbup Nomor 47/2018 mengatakan bahwa waktu operasional kendaraan angkutan barang dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Namun kenyataan di lapangan, kendaraan angkutan barang masih melintas di wilayah Kabupaten Tangerang di luar waktu pembatasan operasional tersebut.

Seperti yang terjadi di Jalan Raya Legok-Karawaci. Truk bermuatan berat masih terlihat lalu lalang di luar waktu pembatasan operasional yang telah diatur dalam perbup.

“Kadang dari pagi hingga sore hari banyak truk yang lalu lalang di jalan ini (Legok-Karawaci),” kata Farhan, warga Permata Medang, Jumat (4/1/2019).

Farhan mengatakan, hingga sekarang lalu lalang kendaraan angkutan barang kerap terlihat di Jalan Raya Legok-Karawaci. “Kayaknye semakin kesini, semakin banyak aja truk yg melintas,” paparnya.

Farhan berharap, agar Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menindak tegas armada kendaraan pengangkut barang yang melanggar waktu operasional.

**Baca juga: Kelurahan Bonang Prioritaskan Pelayanan Prima.

“Saya berharap Pemkab Tangerang melalui dinas terkai segera menindak tegas armada pengangkut barang yang melanggar waktu operasional seperti tertuang dalam Perbup 47/2018,” ungkapnya. (jic)

Print Friendly, PDF & Email