oleh

Triawan: Industri Kreatif Butuh Payung Hukum

image_pdfimage_print

Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf.(foto:dina) 

Kabar6-Rencana pengajuan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) saat ini masih dalam pembahasan DPR RI. Ia memastikan Undang-undang Badan Ekonomi Kreatif yang diinisiasi Dewan Perwakilan Daerah itu diusulkan pada program legislasi nasional tahun 2018 mendatang.

Demikian disampaikan Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf dalam acara Graoundbreaking Digital Hub, di kawasan Digital Hub, BSD City, Kabupaten Tangerang, Kamis(18/05/2017).

“Tak tahu akan bagaimana, jadi permintaan DPR RI ini akan diajukan untuk tahun depan, gak mungkin juga  tahun ini,” ujar Triawan.

Ia menjelaskan bahwa UU Bekraf yang diinisiasi DPD RI ini tidak terhambat satu hal apapun, walupun ia berharap UU Bekraf ini dapat menjadi payung hukum lembaga yang dipimpinnya untuk memajukan industri kreatif di Indonesia.

“Tidak ada penghambatnya, karena memang butuh waktu untuk menjadikan itu sebagai Undang-Undang, ada kajian dan sebagainya,” terang Triawan.

Dengan adanya Undang-Undang Bekraf, industri kreatif tanah air ini diharapkan bisa tumbuh dan mampu bersaing dengan industri kreatif asing dan mempercepat perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia jangan sampai menjadi penghambat. (dina)

 

Print Friendly, PDF & Email