oleh

Transaksi Online Rp319,8 Triliun, DPR Bakal Revisi UU Karantina

image_pdfimage_print
Pemusnahan berbagai barang terlarang di Bandara Soetta.(tia)

Kabar6-Komisi IV DPR RI akan merevisi Undang-undang karantina guna mengakomodasi berbagai situasi yang menjadi tantangan perkarantinaan.

Demikian disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI, Herman khaeron saat memimpin langsung pemusnahan puluhan komoditi tumbuhan ilegal dan ratusan ekor ikan invasif di Instalasi Karantina Hewan Balai Besar Karabtina Pertanian Soekarno Hatta (Soetta), Rabu (1/3/2017).

“Banyak sekali komoditas yang masuk Indonesia secara ilegal. Kami ingin karantina menjadi ‘front border’ pintu masuk Indonesia supaya sebelum masuk Bea Cukai, segala dampak negatif dapat ditangkal terlebih dahulu di perkarantinaan,” ujar Herman.**Baca juga: BKTH Bandara Soetta Juga Musnahkan 91 Tumbuhan Ilegal.

Dari data e-Commerce, transaksi perdagangan online di tahun 2016 sudah tembus di angka Rp319,8 triliun. “Pengawasan komiditi tumbuhan dan hewan yang masuk ke Indonesia wajib ditingkatkan,” ujarnya.**Baca juga: BKTH Bandara Soetta Juga Musnahkan 91 Tumbuhan Ilegal.

Aspek yang akan direvisi dalam Undang-undang Karantina, kata Herman, adalah menangkal berbagai hal yang masuk dalam kategori high technology baik berypa cyber atau online shop yang sedang menjamur.**Baca juga: BKHT Bandara Soetta Cegah Pengiriman Dua Sanca Batik.

“Selain itu, kami ingin menggabungkan semua jenis karantina dalam satu atap Badan Karantina Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sehingga karantina menjadi satu lembaga sendiri yang mandiri, seperti halnya di negara lain,” tutupnya.(tia/bad)

Print Friendly, PDF & Email