oleh

TPS Green Savana Larang Wartawan Publikasikan Hasil Suara

image_pdfimage_print
Penghitungan suara di TPS Green Savana.(din)

Kabar6-Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 Green Savana Citra Raya, melarang wartawan untuk mempublikasikan hasil akhir penghitungan suara.

Itu, lantaran adanya aturan yang dibuat oleh Ibrahim, Kepala Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Ketua KPPS di TPS 13 Green Savana Citra Raya, Nugroho mengatakan, pihaknya melarang awak media memotret dan mempublikasikan hasil akhir penghitungan suara, karena adanya instruksi dari Kades Ibrahim.

“Jangan difoto Bang, kami dilarang sama Pak Kades untuk publikasi hasil pemungutan suara. Dan, itu aturan yang beliau buat,” ungkap Nugroho, kepada Kabar6.com, Rabu (15/02/2017).

Nugroho menambahkan, hasil akhir penghitungan suara ini, akan dibawa oleh pihak panitia ke kantor desa Ciakar dan kewenangan publikasi berada ditangan Kades Ibrahim.

“Kami hanya menjalani tugas sesuai perintah, mengenai data dan hasil pemungutan suara diserahkan semuanya ke Pak Kades,” ujarnya.**Baca juga: Bupati Zaki Optimis Partisipan Pilgub Banten Tembus 70 Persen.

Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber Kabar6.com dilokasi TPS 13 Green Savana Citra Raya, pasangan Nomor Urut 1 Wahidin Halim- Andika Hazrumy, unggul dengan perolehan suara sebanyak 190 suara.**Baca juga: Rano Karno Siap Laporkan Mie Instan Bergambar Paslon.

Sementara, pasangan Nomor Urut 2 Rano Karno- Embay Mulya Syarif, mendapatkan suara sebanyak 105 suara.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email