oleh

TPS 12 Kelurahan Serpong Digelar PSU

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selata (Tangsel) jeli.

 

Mereka menemukan kasus pelanggaran saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak hingga akhirnya diputuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

 

Temuan pelanggaran terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 di RT 03 RW 03, Kelurahan Serpong.? Di lokasi itu wasit pemilu menemukan dua orang warga nyoblos.

 

Padahal mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Tangerang, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikantonginya.

 

“Ada dua orang pemilih ketahuan kami ikut nyoblos,” kata Ketua Panwascam Serpong, Ahmad Najib kepada wartawan di kantornya, Kamis (10/12/2015).

 

Menurutnya, setelah menemukan ada tindak pelanggaran pihaknya langsung merekomendasikan digelar PSU. ** Baca juga: Ini Kunci Kemenangan Airin Versi Pakar LIPI

 

Najib jelaskan, alasan merekomendasikan PSU tersebut lntaran sudah jelas melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2015, bab 5 bagian 1 pasal 59 huruf e tentang Pemungutan Suara di TPS dapat di Ulang apabila dari hasil penelitian Panwascam terbukti terdapat satu atau lebih kesalahan.

 

“Insha Allah PSU di TPS 12 Kelurahan Serpong akan digelar pas Sabtu (12/12/2015) besok,” terang Najib.(yud)

Print Friendly, PDF & Email