TPPU di Korupsi Timah Kejagung Sita 5 Aset Tanah-Bangunan di Jakarta Milik Harvey Moeis

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap 4 bidang tanah dan atau bangunan milik tersangka korupsi komoditas timah Harvey Moeis (HM).

Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung mengatakan 4 bidang tanah berada di wilayah Jakarta Selatan dan bidang tanah dan atau bangunan di wilayah Jakarta Barat.

“Objek sita tersebut dilakukan pada pada 25 Juni 2024 terhadap bidang tanah dan atau bangunan yang berada di atas HMS RS. 666 dengan luas 21 meter persigi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM,” jelas Harli Senin (8/7/2024).

**Baca Juga:Presiden Jokowi Harap BPK Turut Dukung Proses Transisi Pemerintahan

Kemudian lanjut Harli, ditempat yang sama satu bidang tanah dan atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 M persegi yang terafiliasi dengan tersangka HM.

Tim juga menyita 1 bidang tanah danatau bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 meter persegi di lokoasi yang sama atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka HM.

Kemudian, pada 25 Juni 2024 di lokasi berbeda, penyidil juga menyita terhadap 1 bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 meter persegi terletak di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemegang hak atas nama tersangka HM.

“Satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai SHM Nomor: 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001 dengan luas 161 meter persegi yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama tersangka HM, kita sita,” tandas Harli.

Harli menjelaskan serangkaian tindakan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Kegiatan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk pembuktian oleh Penuntut Umum di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka HM ” imbuh Harlim

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (Red)