oleh

Tolak UU Omnibus Law, 14 Buruh Reaktif Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 14 peserta aksi demo buruh tolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di Kabupaten Tangerang dinyatakan reaktif Covid-19 atau Virus Corona.

Hal tersebut terungkap setelah dilakukan rapid tes secara acak terhadap 120 buruh yang pada Selasa (6/10/2020) kemarin melakukan aksi demo di Kawasan Cikupa Mas dan Kantor Bupati Tangerang, di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari dua hari aksi demo, diketahui sebanyak 14 buruh reaktif Covid-19.

“120 buruh yang demo dua hari kemarin di rapid tes. Hasilnya 14 reaktif,” kata Ade melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (8/10/2020).

Ade memgimbau, kepada buruh yang mengikuti aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja ini agar selalu memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan. Mengingat, aksi ini dilakukan ditengah wabah Covid-19.

“Kami imbau kepada rekan-rekan buruh untuk menjaga kesehatan dengan cara menjaga jarak, menggunakan masker dan cuci tangan (3M),” ujarnya.

**Baca juga: Rumah Janda Tak Layak Huni di Tigaraksa Direnovasi.

Diberitakan sebelumnya sebanyak 14 ribu buruh yang berada di wilayah Tangerang melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi sebagai bentuk protes adanya pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). (Vee)

Print Friendly, PDF & Email