oleh

Tolak Putusan DKPP, Massa Parpol Kepung KPU Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah digeruduk mahasiswa Tangerang Raya Institue (Trains), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten kembali di demo ratusan massa dari elemen Partai Politik (Parpol) pendukungan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, Senin (12/8/2013).

Massa yang mengklaim sebagai pendukung pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnain, Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan pasangan Dedi “Miing” Gumelar-Suratno Abubakar ini mendatangi kantor KPU Kota Tangerang di Jalan Nyimas Melati, No.16 Kota Tangerang.

Dalam orasinya, massa dari Partai Golkar, PPP, PKS, PAN, PDIP, PKNU itu menolak menolak keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menonaktifkan 4 anggota Komisioner KPU Kota Tangerang, pada sidang tanggal 6 Agustus 2013 lalu.

“DKPP tidak berwenang merubah atau menggugurkan keputusan KPU Kota Tangerang. Empat komisioner KPU yang lama harus di kembalikan. Kami menolak keberadaan KPU Banten di Kota Tangerang,” ujar Wati, salah seorang massa PPP.

Ayu, pendemo lainnya mengatakan, pihaknya menginginkan adanya penegakan demokrasi di Pilkada Kota Tangerang. Bukan pelanggaran undang-undang, sebagaimana dalam putusan DKPP.

“DKPP bukanlah lembaga penyelesaian masalah hukum. Melainkan lembaga kode etik. Jadi, tidak ada tempat bagai DKPP untuk merubah hasil produk hukum yang telah ditetapkan KPU Kota Tangerang,” ujar Ayu lagi.

Sementara, Suryadi relawan pendukung Abdul Syukur yang turut serta dalam aksi tersebut meminta DKPP untuk tidak masuk ke ranah tahapan Pilkada dalam memutuskan kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang.

“Kewenangan DKPP hanyalah mengatur penyelenggara Pemilu apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak. DKPP tidak berwenang untuk meloloskan calon yang tidak lolos dalam gugatan DKPP,” ujar Suryadi.

Ya, aksi massa dari elemen Parpol itu sendiri mendapat pengawalan ekstra ketat dari aparat kepolisian. Bahkan, sebeuah water canon tampak disiagakan di halaman kantor KPU Kota Tangerang.

Diketahui sebelumnya, DKPP memutuskan agar KPU Provinsi Banten mengambil alih tugas KPU Kota Tangerang serta mengembalikan hak konstitusi pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan Arief Wismansyah-Sachrudin untuk maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Kota Tangerang.

Dan, merujuk hasil rapat pleno KPU Provinsi Banten, Minggu (11/8/2013), maka pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Kota Tangerang yang akan dihelat 31 Agustus mendatang berubah dari 3 pasangan menjadi 5 pasangan.

Pasangan nomor urut 1 adalah Harry Mulya Zein-Iskandar, nomor urut 2 Abdul Syukur-Helmi Fuad, nomor urut 3 Dedi “Miing” Gumelar-Suratno Abubakar, nomor urut 4 Achmad Mardju Kodri-Gatot Suprijanto dan nomor urut 5 Arief Wismansyah-Sachrudin.(evan/rani/arsa)

 

Print Friendly, PDF & Email