oleh

Tolak Lakukan Karantina, Dua Wanita Asal Irlandia Ditangkap Usai Operasi Memperbesar Payudara di Dubai

image_pdfimage_print

Kabar6-Kirstie McGrath (30) dan Niamh Mulreany (25), keduanya berasal dari Irlandia, ditangkap karena diduga menolak pergi ke hotel untuk karantina setelah melakukan perjalanan medis di Dubai untuk operasi memperbesar payudara.

McGrath dan Mulreany, melansir irishmirror, didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan negara saat ini. Keduanya diketahui meninggalkan Uni Emirat Arab dan tiba di Bandara Dublin pada Jumat, 2 April 2021. Pada akhir Maret 2021, otoritas kesehatan Irlandia sudah mengumumkan akan ada karantina hotel wajib bagi pelancong yang datang dari 48 negara termasuk Uni Emirat Arab (UEA), untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.

“Setiap penumpang yang telah berada di salah satu negara kategori ini diwajibkan karantina 14 hari. Meskipun hanya transit melalui salah satu negara ini dan tetap berada di udara, secara hukum diwajibkan untuk melakukan karantina di hotel,” demikan bunyi panduan perjalanan yang diterbitkan di Departemen Luar Negeri.

“Ini berlaku bahkan jika penumpang menerima hasil tes PCR negatif setelah tiba di Negara Bagian. Ada pengecualian yang sangat terbatas untuk persyaratan ini.”

Kedua wanita tadi muncul di hadapan Hakim Miriam Walsh di Pengadilan Distrik Tallaght, Irlandia. Pengacara mereka, Michael French, mengatakan bahwa kedua wanita itu berada di UEA untuk pembesaran payudara, dan tidak mengetahui tentang peraturan karantina di hotel.

Menurut sumber perencanaan operasi plastik Real Self, pemulihan dari operasi pembesaran payudara biasanya membutuhkan waktu sekira satu hingga dua minggu. Sementara itu, Perkumpulan Ahli Bedah Plastik di Amerika mengatakan pemulihan penuh rata-rata membutuhkan waktu sekira enam minggu.

Hakim Walsh dilaporkan mempertanyakan apakah operasi itu penting. Sementara itu, kesaksian dari polisi Irlandia mengatakan, pihak berwenang membutuhkan waktu dua jam untuk menjelaskan karantina wajib kepada kedua wanita tersebut.

Pengacara French membela McGrath dan Mulreany atas dasar bahwa mereka mencoba untuk pulang karena demi anak-anak mereka dan juga telah melakukan tiga kali tes virus Corona yang hasilnya negatif.

Dia juga menantang peraturan tersebut karena orang yang telah didiagnosis dengan COVID-19 masih diizinkan untuk karantina di rumah daripada di hotel. ** Baca juga: Bikin Shock, Wanita di AS Temukan 18 Ekor Ular di Bawah Tempat Tidurnya

British Broadcasting Corporation memperkirakan, masa inap 12 hari untuk satu orang dewasa dapat menelan biaya sekira Rp32 juta sejak aturan karantina hotel pertama kali diberlakukan pada Maret.

Jika melanggar dengan tidak memenuhi syarat peraturan tersebut, akan dikenakan denda sebesar Rp34 juta dan sebulan penjara.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email