oleh

Tolak Dakwaan JPU, 5 Mahasiswa UNPAM Minta Penangguhan Penahanan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang bentrokan antara Mahasiswa UNPAM dengan anggota polisi di kawasan kampus Unpam pada 18 Oktober 2012 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (22/1/2013).

Dalam persidangan eksepsi yang dipimpin mejelis hakim I Gede Mayun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Markus Panjaitan ini, lima mahasiswa yang duduk sebagai terdakwa melalui kuasa hukumnya menolak dakwaan JPU dan meminta dikabulkannya penangguhan penahanan. 

Ke lima mahasiswa yang menjadi terdakwa itu adalah, YRM (Hukum), RSP ( Fakultas Tekhnik), SK (Pendidikan), BMP (Hukum), IF (Hukum). Mereka sudah menjalani penahanan sejak Tanggal 19 Oktober 2012.

“Kita menolak dakwaan JPU karena terkesan dipaksakan. Dalam dakwaannya JPU menuding klien kami melakukan penganiayaan, tapi tidak dijelaskan secara jelas, siapa yang menganiaya, siapa korbannya dan bagaimana cara melakukannya,” ujar Ibrani SH, kuasa hukum terdakwa.

Untuk itu, lanjut Ibrani, kami memohon majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa dan memutuskan dakwaan JPU batal demi hukum serta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa yang saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa.

Sementara, majelis hakim pimpinan I Gede Mayun menyudahi persidangan dan akan melanjutkan kembali pada Selasa (29/1/2013) pekan depan.

Sementara, diluar persidangan puluhan mahasiswa UNPAM juga menggelar orasi mendesak majelis hakim agar membebaskan 5 mahasiswa yang saat ini ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan.

Aksi mahasiswa berlangsung damai dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian.

Sedianya, bentrokan antara mahasiswa UNPAM dan polisi pecah setelah kelompok mahasiswa menolak kehadiran Wakapolri Komjen Nanan Sukarna sebagai pembicara dalam seminar yang digelar kampus tersebut pada 18 Oktober 2012.

Belakangan bentrok meluas dan berlanjut hingga ke luar kampus. Sejumlah mahasiswa dan polisi turut jadi korban dalam bentrokan itu.(Ali)

Print Friendly, PDF & Email