oleh

Toko Kosmetik di Sindang Jaya Jual Obat Keras Digerebek

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan (TKPOM) Kabupaten Tangerang mengamankan ratusan butir obat keras yang di toko kosmetik di Kecamatan Sindang Jaya.

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati mengatakan, obat keras yang tergolong ke dalam daftar G seperti Tramadol, Hexymer itu ditemukan saat melakukan kegiatan pengawasan rutin obat dan makanan.

“Kami berhasil menemukan serta mengamankan ratusan obat keras yang dipasarkan secara bebas. Obat ini dikhawatirkan disalahgunakan oleh masyarakat, mengingat efeknya dapat membahayakan kesehatan,” kata Desi Kamis, (10/03/2022).

Desi menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 800 butir Hexymer, 10 butir Tramadol, dan 159 butir pil putih. Nilai totalnya mencapai sekitar Rp 9 juta.

**Baca Juga: GRANAT Apresiasi Respons Cepat Kepolisian Gerebek Narkoba di Kampung Bahari

“Saat kami minta untuk menunjukan surat izin, pemilik toko tersebut belum dapat menunjukkannya. Sehingga, toko tersebut untuk sementara ini disegel oleh tim dari Satpol PP Kabupaten Tangerang,” lanjutnya.

Atas temuan tersebut, Desi mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada dan juga untuk tidak mengonsumsi obat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia juga menginstruksikan, kepada pelaku usaha untuk selalu mengurus izin apotek ketika menjual obat keras untuk tidak menjual obat dengan cara melanggar peraturan, karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Jangan membeli obat di toko kosmetik atau toko yang tidak memiliki izin sesuai ketentuannya,” tegasnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email