oleh

Todong Mertua Pakai Pistol, Menantu Ditangkap Polres Tangsel

image_pdfimage_print
Menantu yang todongkan pistol ke mertua.(yud)

Kabar6-Ulah Ari Yulianto (35) memang sudah keterlaluan. Betapa tidak, pria ini nekat menodongkan senjata api jenis air soft gun kepada mertuanya, Tiorini Marbun (53).

Peristiwa itu terjadi di rumah sang mertua, di Jalan Musyawarah RT 04/04 Nomor 144, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri mengatakan, korban yang tidak terima, kemudian melaporkan sang menantu ke Mapolres Tangsel.

Dijelaskan Mansuri, peristiwa itu sedianya dipicu persoalan internal keluarga. Tiorini menegur Ari. Namun, Ari yang tidak terima ditegur, malah menodongkan pistol ke arah sang mertua.

Tiorini yang kaget ditodong pistol, akhirnya memilih diam. Namun, tanpa sepengetahuan menantunya, Tiorini melaporkan insiden tersebut ke polisi.
Sejumlah aparat Polres Kota Tangsel yang mendapat laporan langsung mendatangi kediaman pelapor dan meringkus Ari.

Bahkan, Ari tak bisa membantah saat diinterogasi polisi. Petugas pun memeriksa seisi kamar pribadi terlapor dan mendapati sepucuk pistol air soft gun di dalam tas sandang pelaku. **Baca juga: Begal Berpistol Beraksi Siang Bolong di Cikokol.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan,” ujar Mansuri, Rabu (22/6/2016). **Baca juga: Soal Perda, Ulama Geruduk Pemprov Banten.

Menurut Mansuri, Ari dijerat Pasal berlapis. Yakni, Pasal 335 Ayat 1 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 dan 2 lantaran memiliki dan menyimpan senjata api secara ilegal. **Baca juga: Empat Pengedar Upal Ditangkap Polda Banten.

“Ancaman hukumannya diatas lima tahun kurungan penjara,” tambah mantan Kasat Intelkam Polres Aceh Selatan itu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email