oleh

TKS Terbukti Berijazah Palsu, Kontrak Kerja Tak Diperpanjang

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengimbau kepada Sekretariat Daerah (Setda) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak memperpanjang kontrak kerja Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang terbukti menggunakan ijazah palsu.

Firdaus, Kepala BKPP Kota Tangsel mengimbau kepada Setda dan SKPD kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini agar mengambil tindakan tegas dengan memutus kontrak kerja para TKS yang terbukti menggunakan ijazah palsu bila nanti Inspektorat telah memanggil untuk dimintai keterangannya.

“Nanti setelah dimintai keterangannya oleh Inspektorat dan terbukti ada TKS yang menggunakan ijazah palsu, kami berharap di Setda dan SKPD bertindak tegas dengan tidak memperpanjang kontrak kerja,” ucap mantan Camat Pamulang ini ketika dihubungi Kabar6.com melalui telepon selularnya, Senin (2/5/2016).

Selain itu, sambung Firdaus, pihaknya tidak hanya menekankan TKS yang lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yayasan Pembina Penyelenggara Adminstrasi Niaga/Negara (STIA YAPPANN) karena Perguruan Tinggi Swasta (PTS) itu sudah dinonaktifkan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III, tetapi TKS yang ijazahnya abal-abal lulusan bukan STIA YAPPANN. **Baca juga: Soal Ijazah Palsu, Pegawai TKS Tangsel Juga Bakal Diperiksa.

“TKS yang lulusan bukan STIA YAPPANN bila terbukti ijazah palsu juga ditindak, apalagi yang lulusan PTS nonaktif, seperti STIA YAPPANN tersebut, jangan ragu untuk memberikan sanksi karena TKS itu setiap tahun kontrak kerja diperpanjang dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” pungkas Firdaus lagi.(ard)

Print Friendly, PDF & Email