oleh

TKD Banten: Kasus PSU di TPS 24 Kota Serang Harus Dibawa Keranah Pidana

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktorat Hukum TKD Banten, Astiruddin Purba mendorong Bawaslu Banten untuk segera menggelar rapat pleno mengambil keputusan mengenai tindakan pelanggaran petugas KPPS di TPS 24, Desa Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kacamatan Serang yang terancam PSU, agar dibawa ke ranah pidana.

Tindakan yang dilakukan petugas KPPS di TPS 24, Desa Ciloang, Kota Serang yang diduga dengan sengaja melakukan pencoblosan pada sejumlah surat suara sisa di TPS tersebut, tidak cukup pada sanksi administrasi dan pemberhentian saja.

“Rekomendasi tidak hanya sampai PSU dan pemberhentian saja. Namun, harus dibawa ke ranah pidana,” kata Astiruddin, Jumat (19/4/2019).

Menurut Astiruddin, pengenaan sanksi kepada para pelaku, berbeda pada kejadian pada saat Pilkada dengan Pemilu yang dapat merugikan salah satu pasangan calon.

“Pengenaan sanksi tidak sama dengan saat pemilihan kepala daerah, sebagaimana merujuk pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana tegas menyebutkan, bagi penyelenggara atau siapapun yang mencoblos lebih dari satu kali surat suara adalah pidana,” katanya.

Menurutnya, tindakan KPPS yang sengaja mencoblos sisa surat suara adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir dimata hukum.

Menurutnya, atas kejadian itu jelas dan tegas merupakan pelanggaran dan kecurangan, yang dapat menciderai Pemilu 2019 kemarin.**Baca juga: Ketua MUI Banten: Tetap Jaga Persatuan.

Untuk itu, Astiruddin meminta kepada Bawaslu Kota Serang agar bisa segera memberikan rekomendasinya untuk bisa diberikan kepada para pelakunya, tidak hanya sampai pada PSU dan pemberhentian saja, namun harus dibawa kearah kepada sebuah temuan yang mengarah pada tindakan pidana.(Den)

Print Friendly, PDF & Email