oleh

TKA Ilegal di PT XYSI Harus Dideportasi

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat agar segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memulangkan (deportasi) puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di PT Xin Yuan Steel Indonesia (XYSI) ke negara asalnya.

“TKA ilegal di PT XYSI harus segera dideportasi. Jangan diberikan toleransi lagi,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin, kepada Kabar6.com, Jum’at (14/3/2014).

Menurutnya, keberadaan puluhan TKA ilegal asal China, kuli bangunan di pabrik peleburan baja yang berlokasi di Jl. Raya Serang KM 26, Kecamatan Balaraja tersebut, dinilai sangat merugikan daerah.

Pasalnya, para pekerja asing liar  tersebut dipastikan tak membayar retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2014 Tentang Izin Masuk Tenaga Asing (Imta).

“Daerah sangat dirugikan. Selain itu, kehadiran mereka (TKA ilegal-red), juga sudah merugikan pekerja lokal, karena kesempatan kerja untuk warga kita di monopoli oleh orang asing,” katanya.

Untuk itu, kata Amran, dalam waktu dekat dirinya akan mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dinas terkait, termasuk pihak PT XYSI untuk di mintai keterangan seputar persoalan itu.

“Pekan depan usai reses, sejumlah pihak yang terkait dengan masalah ini akan kami panggil,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto, mengatakan PT XYSI dan 23 TKA ilegal yang bekerja di perusahaan itu bakal di ganjar dengan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan dan atau denda sebanyak tiga kali restribusi Imta.

“Saat ini, kami tengah berkoordinasi dengan pejabat Imigrasi terkait rencana deportasi ke 23 TKA ilegal itu,” tegasnya.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email