oleh

Tipu Ojek Online, Polisi Gadungan di Tangsel Terancam 9 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) tangkap 5 tersangka yang mengaku sebagai polisi saat melakukan pemerasan dengan ancaman kepada salah seorang ojek online di Ciputat.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menerangkan, kelima tersangka itu berinisial P.K.I (22), R.A (29), G.R (22), C (42), dan remaja berusia 17 tahun yang melakukan aksinya di Jalan R.E Martadinata, Pamulang.

Diterangkan oleh Iman, awalnya korban sedang melakukan pekerjannya sebagai driver ojek online, kemudian di tengah jalan korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri dari bidang tugas narkoba.

Diungkapkannya, para tersangka menuduh korban sebagai kurir narkoba, padahal korban sudah menjelaskan bahwa korban bukan sebagai kurir narkoba.

“Kemudian si korban diamankan ke dalam mobil. Korban diintimidasi, dan di keroyok oleh para pelaku dipaksa menyerahkan ATM beserta PINnya,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Jumat (29/10/2021).

Seusai dimintai PIN, diterangkan Iman, para tersangka mengambil uang dari ATM korban sebesar Rp6,1 juta dan meletakan korban kembali di tempat korban diangkut kedalam mobil.

“Iya dimasukan ke dalam kendaraan diajak keliling diturun kan ke tempat awal korban diambil,” terangnya.

**Baca juga: Komplotan Wanita Lansia di Tangsel Gadaikan Sertifikat Tanah Palsu

Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah korek api berbentu senjata api, 1 buah borgol, 1 buah peneng KPK, 1 unit mobil Suzuki Evalia B 1764 WFY, 8 lembar rekening koran korban, 1 buah Baju merk Levi’s Warna Putih Biru yang terdapat bercak darah, dan 4 buah Handphone

“Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email