oleh

Tipu 45 Calon Jamaah Umroh, Polres Bandara Soetta Amankan Wanita Ini

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang wanita berinisial A atau Y yang diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Duta Adhikarya Bersama diamankan pihak Polres Bandara Soekarno Hatta. Wanita tersebut diamankan setelah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus travel umroh.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berhasil menipu 45 jamaah calon umroh asal Bontang, Kalimantan Timur dengan kerugian yang ditaksir bernilai Rp 1 miliar.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, penipuan tersebut berhasil diungkap setelah pihak kepolisian melihat sekelompok masyarakat di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Mulanya, kita melihat sekelompok masyarakat yang berpakaian layaknya hendak pergi ibadah umroh di area terminal 3. Kemudian, mereka ini terus menerus berada di area terminal. Hingga akhirnya kita tanya, setelah dapat keterangan itu, kita mulai curiga dengan kondisi yang dialami masyarakat ini. Sampai kemudian, mereka membuat laporan ke pihak kami terkait dengan dugaan penipuan oleh travel umroh ini,” katanya di Mapolres Bandara Soetta, Selasa, (12/11/2019).

Pihak kepolisian pun melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut, hingga berhasil membongkar travel bodong itu dan langsung mengamankan pelaku yang berada di Bontang, Kalimantan Timur. Dari hasil pemeriksaan pun, pelaku mengaku baru satu kali melakukan tindak penipuan.

“Pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan penipuan dan aksi ini baru dilakukannya selama enam bulan. Hal ini dilakukan karena tergiur dengan hasil dari bisnis travel tersebut, karena sebelumnya, pelaku ini merupakan agen travel umroh,” ujarnya.

**Baca juga: BPBD Kota Tangerang Tangkap Ular Sanca 4 Meter di Rumah Warga.

Kapolres menjelaskan, untuk menarik korbannya, pelaku mendatangi setiap kelompok pengajian yang berada di Kalimantan Timur dan memberikan sejumlah promo yang membuat calon korbannya tertarik.

“Kita sita beberapa barang bukti seperti tas dan koper, sedangkan untuk uangnya masih kita telusuri, karena ternyata uang tersebut telah disetorkan pelaku pada seseorang yang masih kita lidik. Untuk para jamaah pun kini telah kembali ke Kalimantan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku A akan dikenakan pasal 112 Jo pasal 115 UU RI No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dengan hukuman enam tahun penjara atau denda Rp6 miliar.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email