oleh

Tim Tabur Kejati Banten Ciduk Buronan Korupsi Beras Rumah Tangga di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menciduk buronan korupsi
di kediamannya di Kampung Pagadungan RT002/004, Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, pada Rabu (15/06/2022).

Buronan korupsi bernama Juna ini diamankan sekira Pukul 11.30 WIB. Juna, merupakan pelaku penyimpangan dalam penyaluran beras rumah tangga di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang tahun 2010 silam.

Asisten Intelijen Kejati Banten Muttaqin Harahap mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2375 K/PID.SUS/2014 tanggal 09 September 2015 atas nama Terdakwa Juna dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Beras Rumah Tangga di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2010.

Pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di dakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain itu ia juga dijatuhi hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 110.149.035,00 (seratus sepuluh juta seratus empat puluh Sembilan ribu tiga puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk penutup uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

“Bahwa selama ini Terdakwa Juna telah melarikan diri selama 7 tahun dan tercatat sebagai DPO Kejaksaan Negeri Pandeglang,” ungkap Muttaqin, melalui siaran pers yang dikirim kepada redaksi Kabar6.com.

Adapun kronologis pengamanan Terdakwa Juna, kata dia, bahwa berdasarkan informasi intelijen telah terpantau pindah alamat dari Kelurahan Sukaratu Kabupaten Pandeglang ke Desa Wanti Sari Kecamatan Leuwidamar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Dan, berdasarkan informasi yang diperoleh terdakwa Juna telah bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Ancol Jakarta Utara.

“Berbekal informasi tersebut, terhadap Terdakwa Juna dilakukan pengintaian ketika sedang berada di rumahnya di Desa Wantisari Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan selanjutnya dapat dilakukan pengamanan,” ujarnya.

Lebih lanjut Muttaqin menjelaskan, bahwa pengamanan Terdakwa Juna yang dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten bergerak bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak dengan dibantu sejumlah personel dari Polsek dan Koramil Kecamatan Leuwidamar.

**Baca juga:Restoratif, Jaksa Bebaskan Tersangka Penganiayaan

Setelah diamankan, Terdakwa Juna selanjutnya digiring ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk diserahkan kepada Jaksa Pelaksana Eksekusi Pada Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Terdakwa Juna dibawa oleh Tim Jaksa Pelaksana Eksekusi ke Rutan Kelas II Pandelang untuk menjalani masa pidana sesuai dengan Putusan Hakim,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email