oleh

Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Sekdis Bina Marga Bener Meriah di Ciamis

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap DPO asal Kejari Bener Meriah. Tim Tabur (Tangkap Buronan) menangkap DPO Ami Aristoni  ,Selasa 24 Mei 2022 pukul 10:30 WIB bertempat di Jalan Raya Ciamis Banjar KM 13 Warung Jeruk Ciamis Kabupaten Ciamis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana managatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, terpidana yang merupakan (mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 754.000.000. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

**Baca Juga: Usut Korupsi Krakatau Steel, Kejagung Periksa Pejabat Krakatau Engineering

“Terpidana Ami Aristoni diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan terpidana dimasukkan dalam DPO. Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk dilaksanakan eksekusi,”jelas Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (24/05/2022)..

Melalui program Tabur  Kejaksaan, kata Ketut, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi. Pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(red)

 

Print Friendly, PDF & Email