oleh

Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Korupsi Genset

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung, mengamankan MS, DPO Kejaksaan Negeri Belu, di Jalan Rawajati, Jaksel, Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 14:50 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Humum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, MS merupakan Direktur CV. Fat Jaya ditetapkan sebagai tersangka sebagai berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: TAP-344/P.3.13/Fd.1/07/2016 tanggal 19 Juli 2016 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan paket pembangunan cold storage, penambahan daya listrik dan pembelian genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015.

“Total kerugian negara sebesar Rp. 290.000.000 dari total nilai proyek sebesar Rp. 1.500.000.000. Tersangka MS diamankan karena ketika dipanggil sebagai oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belu, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam DPO,”ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (31/08/2022).

**Baca juga: Kejagung Kawal 19 Paket Pekerjaan Pembanguan IKN Tahun Anggaran 2022

Ketut juha menjelaskan, setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.

“Saat ini, Tersangka MS dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu proses selanjutnya dari Penyidik Kejaksaan Negeri Belu,”imbuh Ketut.(red)

Print Friendly, PDF & Email