oleh

Tim Tabur Kejagung Ciduk DPO Kasus Korupsi Asal Kejari Samarinda

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menciduk buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda. Ardiansyah diciduk di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 16.40 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menyampaikan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6/PID-TPK/2020/ PT.SMR, terpidana Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana korupsi pada dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012.

Ia disebut dijerat pengadaan jasa catering (bidang konsumsi), jasa snack/minuman, dan pengadaan jasa sewa penginapan dan fasilitas/ sarana cabang olahraga (cabor) untuk peserta training center (TC) Panitia Kontingen Paralympic (PORPC) di kegiatan PEPARNAS XIV Tahun 2012 yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.638.147.500.

“Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Ketut, Rabu (27/7/2022).

**Baca juga:Ikuti Program Wirausaha Merdeka Gratis dari Universitas Prasetiya Mulya

Ia mengatakan terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DPO.

“Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi,” tandasnya. (red)

Print Friendly, PDF & Email