oleh

Tim Bapperjakat Tangsel Alot Bahas Mamak dan Mutasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Sekda Tangsel), Dudung E Diredja, memastikan keputusan menyangkut nasib anak buahnya akan ditentukan dalam waktu sepekan ini.

 

Mamak Djamaksari, mantan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas setempat, dijatuhi vonis empat tahun kurungan penjara.

 

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Firdaus menyatakan, hal senada dengan atasannya.

 

Menurutnya, nasib status Mamak sedang terus dibahas oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dinahkodai Dudung.

 

“Ini saya mau rapat membahas Pak Mamak. Nanti kalau sudah ada keputusan saya kabari,” ungkap Firdaus singkat saat dihubungi wartawan, Rabu (4/2/2015).

 

Sumber kabar6.com di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel bercerita, bahwa rapat Bapperjakat tak hanya membahas soal Mamak. Melainkan juga membahas soal rencana penentuan waktu dan formasi dalam perombakan (reshuffle) pada struktural kabinet.

 

Pria yang enggan disebutkan identitasnya itu mengungkapkan, awalnya akan digelar mutasi dadakan.

 

“Rencananya mau ada mutasi malem, tapi enggak jadi karena tadi alot,” ujarnya ditemui sambil pergi berlalu di Pamulang, petang kemarin.

 

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Serang, Provinsi Banten, Mamak juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta.

 

Ia dianggap telah bersekongkol saat menggelar kegiatan lelang tender pengadaan barang dan jasa alat kesehatan. ** Baca juga: Ini Kelemahan Input Data Musrenbang Saat Manual

 

Ketika tender senilai Rp23,5 miliar dan bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, ia teridentifikasi ikut menilep sampai timbul kerugian negara sebesar Rp14,5 miliar.

 

Mamak dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana diuraikan dan dibuktikan pada dakwaan primair.(yud)

Print Friendly, PDF & Email