oleh

Tilang Elektronik Belum Diterapkan di Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6- Polres Pandeglang belum menerapkan sistim tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jajaran Satlantas Polres Pandeglang masih menunggu dari Direktorat Lalulintas.

Kendati begitu, pihaknya sudah mengusulkan dua titik yang di jadikan spot tilang elektronik, diantaranya pertigaan Tugu Jam Alun-alun Pandeglang dan pertigaan Kadu Banen.

“Sedangkan untuk pelaksanaannya kami masih menunggu petunjuk dari Direktorat Lalulintas,” kata Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fiat Ari Suhada, Kamis (24/3/2021).

Fiat menjelaskan, untuk menentukan titik yang akan dipasang kamera CCTV ETLE terlebih dahulu harus dilihat dari sarana dan prasarana di lokasi serta keramaian lalulintas. Kata dia, saat ini Satlantas tengah membenahi sarana di lokasi yang akan dipasang kamera.

“Dilihat dari marka jalan, tentunya saat dipasang kamera itu sudah harus jelas kaya marka nya. Jadi saat orang itu melanggar hukum ada dasar hukumnya dan sudah ada rambu yang dilanggar pada saat itu,, kan ga mungkin di kamera tertangkap (pelanggaran) tapi tidak ada marka jalan” jelasnya.

**Baca Juga: Dompet Dhuafa Bagikan 150 Al Quran untuk Santri di Banten

Untuk mengantisipasi jika ada komplain dari pelanggar maka Polres Pandeglang akan membangun posko pengaduan. Hal itu untuk menampung aspirasi masyarakat yang tidak terima jika diberikan surat undangan konfirmasi.

“Kalau masyarakat ada yang mau komplain bisa datang ke posko pengaduan langsung,” ucapnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email