oleh

Tilang 1563 Taksi Gelap, Polres Bandara Akui Kewalahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Keberadaan taksi gelap yang kerap beroperasi diwilayah Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, hingga saat ini masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi pengelola bandara dan aparat penegak hukum setempat.

Meski sejak Juli 2013 hingga Juli 2014 lalu, Polres Bandara Soetta telah menilang sebanyak 1.563 taksi gelap. Namun faktanya, taksi gelap masih ada.

“Yang kita tilang umunya adalah mobil pribadi berplat hitam, karena digunakan sebagai taksi dan kebanyakan jenis Avanza, APV serta Xenia. Sebab, melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas tentang penggunakan kendaraan yang bukan peruntukkanya,” ujar Kompol Zaenal Ahzab, Kasat Lantas Polres Bandara Soekarno Hatta, Kamis (7/8/2014).

Penindakan terhadap kegiatan taksi gelap itu, terang Zaenal, sengaja digelar secara rutin, karena tarif yang dikenakan kepada para penumpangnya dirasa cukup meresahkan para penumpangnya.

Selain itu, juga guna meminimalisir tindak kejahatan yang kerap menimpa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Ada juga beberapa kasus kejahatan yang dilakukan para supir taksi gelap terhadap penumpangnya. Salah satu unsur dari pelaku pemerasan terhadap TKI yakni dari taksi gelap. Makanya pola kita razia selama ini,” paparnya.

Lebih lanjut Zaenal menjelaskan, jika ternyata taksi gelap yang terjaring razia sedang dalam keadaan membawa penumpang TKI, maka semua penumpangnya akan diarahkan untuk naik kendaraan lain.

“Supirnya ditilang. Dan kalau tidak membawa TKI cuma kami tilang saja,” tukasnya.

Kendati demikian, Zaenal juga mengakui, bahwa keberadan taksi gelap ini memang tidak pernah habis. Dalam satu bulan terakhir saja, pihaknya telah menilang sebanyak 260 unit taksi gelap.

“Tapi kita akui memang taksi gelap ini sudah menjamur, dan tidak pernah habis. Kebanyakan mereka (para supir) tidak pernah kapok,” katanya.

Penyebabnya adalah, tambah dia, karena minimnya sanksi hukum yang dikenakan serta terbatasnya personil yang harus mengawasi 3 terminal diwilayah itu. **Baca juga: Ini 7 Ciri Taksi Gelap di Bandara Soetta.

“Denda tilang untuk taksi gelap berdasarkan pasal 308 maksimal sekitar Rp 250 ribu. Sedangkan, taksi gelap tidak ada tarif standart, kalau ditilang, mereka meminta tarif lebih besar kepada penumpang, jadi bisa mengganti biaya tilangnya. Dan karena kita kurang personil, jadi sering kucing-kucingan dengan mereka. Kalau kita intensif razia siang, mereka beroperasi malam hari, begitu pun sebaliknya,” urainya.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email