oleh

Tiga WNA Ditangkap Imigrasi Soekarno-Hatta Diduga Gunakan Visa Palsu

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menangkap tiga orang asing berkebangsaan Pakistan yang berupaya memasuki Wilayah Republik Indonesia dengan menggunakan visa yang diduga palsu. Ketiga WNA tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan inisial masing-masing AMK (45), OB (44) dan SZ (30).

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, pelaku melakukan perjalanan ke Jakarta dari Kuala Lumpur pada 15 Agustus 2022 dengan menggunakan penerbangan Malindo Air (OD 348) dan Batik Air (ID 7283).

“Pada saat yang bersangkutan tiba dan dilakukan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, petugas menemukan bahwa visa C314 atau investor yang dipergunakan oleh OB dan SZ tidak tercatat dalam sistem penerbitan visa Direktorat Jenderal Imigrasi. Sementara visa C314 yang dimiliki oleh AMK tercatat dalam sistem penerbitan visa ternyata milik orang asing atas nama ANU dengan sponsor SIJ,” ujar Tito kepada wartawan di kantornya, Kamis (18/8/2022).

Tito mengatakan melihat kecurigaan tersebut ketiganya kemudian diserahkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa ketiga pelaku tersebut saling mengenal. OB merupakan pemilik sekaligus Direktur pada PT AGSB yang berlokasi di Malaysia. Sementara SZ bekerja sebagai General Manager (GM) di perusahaan tersebut. AMK diketahui merupakan CEO dari PT MOI yang juga berada di Malaysia.

“Kedua perusahaan ini memiliki kerjasama dalam ekspor minyak sawit dari Malaysia ke Afghanistan. Berdasarkan pengakuan
ketiganya, mereka akan melakukan kunjungan bisnis ke tiga perusahaan sawit di Indonesia dengan inisial GA, GPO, dan APO yang ketiganya berlokasi di Jakarta,” jelasnya.

Kepada penyidik, kata Tito, ketiga pelaku mengakui tidak pernah mengajukan permohonan Visa Republik Indonesia melalui Aplikasi Visa Online Ditjen Imigrasi, mereka menggunakan agen pengurus visa berinisial RM (WN Pakistan) & RH (WN Pakistan). OB merogoh kocek hingga 15.000 Ringgit kepada RM untuk 2 Visa Limited Stay Permit atas nama dirinya sendiri dan SZ.

**Baca juga:Penampilan Korsik Memukau saat Upacara HUT RI ke-77 di Kota Tangerang

Sedangkan AMK mengaku telah membayar biaya pengurusan visa sejumlah 12.000 Ringgit kepada RH. Petugas menduga bahwa RM dan RH yang merupakan warga negara Pakistan merupakan sindikat pemalsuan visa yang beroperasi di Malaysia.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Saudara AMK, OB, dan SZ termasuk memanggil perusahaan-perusahaan yang disebutkan oleh ketiganya dalam pemeriksaan yang akan bekerjasama dengan perusahaannya di Malaysia. Kepada ketiganya saat ini telah kami tempatkan di ruang detensi imigrasi untuk keperluan penyelidikan,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email