oleh

Tiga Staf KPK Langgar Etik “Berkunjung” ke Lapas Kelas 1 Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pergoki tiga orang staf melakukan pelanggaran kode etik. Ketiga pegawai rumah tahanan berinisial RST, HGK, EAP diketahui melakukan kunjungan ke Lapas Kelas 1 Tangerang pada Selasa, 4 Mei 2021 lalu.

“Tanpa dilengkapi surat tugas dan atau izin dari atasan,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (23/9/2021).

Dijelaskan, mereka datang menemui warga binaan pemasyarakatan atas nama Leonardo Jusminarta Prasetyo untuk mengembalikan barang sitaan Rutan KPK.

Kemudian, lanjut Ali, juga melakukan pertemuan dengan warga binaan bernama Soetikno Soedarjo dan Chandry Suanda alias Afung.

Majelis Sidang Etik memutuskan bahwa perbuatan tersebut termasuk pelanggaran ringan sehingga diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan.

Perbuatan ini melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf j Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

**Baca juga: Sachrudin Lantik Kadinkes Kota Tangerang

“Yang menyatakan bahwa dalam mengimplementasikan nilai dasar profesionalisme setiap insan KPK wajib melaksanakan kegiatan atas sepengetahuan atasan,” jelas Ali Fikri.

KPK berharap seluruh insan komisi dapat mengambil pembelajaran dari peristiwa ini. Agar setiap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi kedepannya disamping harus sesuai aturan dan prosedur tata kerja, juga harus mengedepankan nilai-nilai etik yang menjadi pedoman seluruh insan KPK.(yud)

Print Friendly, PDF & Email