oleh

Tiga Raperda Lebak Belum Diajukan ke Gubernur untuk Dievaluasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Lebak yang telah dibahas oleh Pansus DPRD belum diajukan ke Gubernur Banten untuk dievaluasi.

Tiga raperda itu adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Raperda Pengarusutamaan Gender.

“Paripurna sudah, tinggal kita ajukan ke provinsi untuk dievaluasi. Nanti keluar surat keputusan (SK) gubernur yang selanjutnya akan diparipurnakan kembali dengan dewan, kalau cocok enggak ada masalah lanjut ke nomor registrasi,” kata Kabag Hukum Pemkab Lebak Wiwin Budhyarti, Senin (10/4/2023).

“Tapi kalau ada yang enggak cocok ya kita lakukan koordinasi ulang, misalnya pada pasal apa yang DPRD tetap ingin itu ada,” tambah Wiwin.

Evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dilakukan secara keseluruhan terhadap rancangan regulasi daerah tersebut.

“Subtansi secara keseluruhan, mereka akan membahas sampai pasal terakhir,” ujar Wiwin.

Namun, salah satu syarat pengajuan tiga raperda untuk dievaluasi gubernur adalah tanda tangan para pimpinan masing-masing pansus mengenai berita acara hasil pansus ketiga raperda tersebut.

**Baca Juga: Kronologis Kecelakaan Maut di Balaraja 3 Pemotor Tewas 1 Luka Berat

“Kalau itu sudah lengkap tinggal kita masukkan ke e-Perda dan menunggu jadwal dari provinsi,” jelas dia.

Terkait dengan Raperda Penanggulangan Bencana, Wiwin menyampaikan bahwa informasi yang terakhit didapat adalah belum dilakukan harmonisasi dengan Kemenkum HAM.

“Sama saja harus ada tanda tangan berita acara pansus oleh pimpinan pansus nya dan diajukan ke provinsi setelah harmonisasi Kumham,” kata Wiwin.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email