oleh

Tiga Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak, Ribuan Butir Disita

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga orang pengedar obat-obatan tanpa izin edar berinisial MDR (21), J (24) dan SR (23) warga Aceh diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak.

Dari penangkapan itu, polisi menyita ribuan butir obat-obatan dari tiga toko kosmetik di wilayah Maja, Rangkasbitung dan Kalanganyar.

“Tersangka mengedarkan obat farmasi tanpa memiliki izin edar sebagaimana Pasal 196, 197 dan 189 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Asep Jamaludin, Selasa (29/10/2019).

Dari kosmetik di wilayah Maja, Senin, 28 Oktober 2019, petugas menyita 840 butir obat keras golongan G jenis hexymer dan 80 butir tramadol dengan uang hasil penjualan Rp650.000.

Kemudian, 1.100 butir obat tablet bertuliskan “NF” warna, 30 butir tramadol, dan 18 butir obat tablet putih disita dari toko kosmetik di Jaura, Rangkasbitung. Dari lokasi ini, sebuah handphone Oppo F11 pro dan uang Rp69.000 hasil penjualan obat juga diamankan.

**Baca juga: Berpotensi Picu Kanker, Dinkes Lebak Tarik Obat Lambung Ranitidin dari Puskesmas.

Sementara dari toko kosmetik ketiga di wilayah Kalanganyar, petugas menyita 480 butir tablet berwarna kuning, 115 butir tramadol, 49 butir trihexphendyl, 50 butir tramadol kapsul dengan uang yang turut disita hasil penjualan Rp469.000 beserta satu unit handphone merek Oppo A5S.

Total obat-obatan terlarang yang disita dari tiga kosmetik tersebut sebanyak 2.762 butir yang kemudian akan dilakukan uji lab.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka ditahan dan terus kami mintai keterangan,” ucap Asep.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email