oleh

Tiga Pelaku Pungli Tsunami Selat Sunda Dibekuk Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menetapkan tiga pelaku pungli jenazah Tsunami Selat Sunda, yang dilakukan oleh ASN RSUD Kabupaten Serang.

“Menetapkan tiga tersangka, satu dari ASN dengan inisial F, kemudian dua dari karyawan CV inisial I dan B,” kata AKBP Dadang Herli, Kabag Wasidik Polda Banten di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018).

Penetapan ketiganya dilakukan sore tadi, usai pihak penyidik melakukan gelar perkara. Bahkan, lima orang saksi telah diperiksa untuk menetapkan tersangka.

“Pemeriksaan lima orang saksi, yang telah kita lakukan pemeriksaan. Kemudian dokumen-dokumen yang digunakan, kwitansi yang tidak resmi, digunakan oleh oknum (ASN) bersama dengan karyawan (sebuah perusahaan),” terangnya.

Ketiganya diancam Pasal 12 Huruf E, Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1991. Sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi.

Isi dari pasal tersebut, pelaku diancam pidana kurungan penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.**Baca Juga: Malam Puncak HUT, Ada Rekayasa Lalulintas di Puspemkab Tangerang.

“Pada huruf M, berbunyi Penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau mengekangnya kekuasaan secara melawan hukum dan memaksa seseorang memberikan atau menerima sesuatu,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email