oleh

Tiga Pelaku Penembakan Misterius di Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menjerat tiga pelaku penembakan misterius dengan pasal
pasal pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau tanpa hak menguasai, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata api.

“Sesuai dengan 170 ayat 2 E KUHP, dan atau pasal 353 ayat 2 KUHP, dan atau pasal 351 ayat 2 KUHp, dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kepala Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan, Selasa 10/8/2020.

Ketiga pelaku adalah Evans Ferdinand, Clerence Antonius (19) sebagai pencari target dan duduk disamping pengemudi yaitu Christopher Antonius (19). Mereka melakukan teror penembakan secara acak di 7 lokasi di Tangeranv. Dalam aksinya mereka menggunakan replika senjata atau airsoft gun.

**Baca juga: Keterangan Korban Penyebab Polres Tangsel Sulit Ungkap Pelaku Penembakan Misterius.

Iman mengakui, polisi sempat kesulitan meringkus para pelaku karena delapan korban dari 7 TKP tidak mengetahui kapan kejadian tertembaknya.

“Hanya merasakan bagian tubuhnya terasa sakit yang kemudian dicek di rumah sakit ternyata ada bekas luka tembak dan peluru.” (Eka)

Print Friendly, PDF & Email