oleh

Tiga Pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Daerah Metro Jaya telah meminta keterangan terhadap 53 saksi atas kasus terbakarnya Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu, 8 September 2021 lalu. Peristiwa itu menewaskan 49 orang narapidana.

“Tadi pagi kata penyidik gelar perkara untuk menentukan tersangka,” kata Kabid Humas Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin (20/9/2021).

Ia terangkan, para tersangka dijerat melanggar Pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Yusri tegaskan, mekanisme penetapan tersangka disampaikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

**Baca juga: Pasca Kebakaran, Kalapas Kelas 1 Tangerang Dinonaktifkan

“Yang ditetapkan ada 3 tsk. Kesemuanya adalah pegawai lapas yang kerja saat itu atau regu lapas,” tegasnya.

Yusri bilang, polisi masih mendalami ketiga tersangka melanggar Pasal 187 dan 188 juncto 359.(yud)

Print Friendly, PDF & Email