oleh

Tiga Komplotan Curanmor Diringkus Polisi di Kronjo

image_pdfimage_print
Komplotan Curanmor. (Tim K6)

Kabar6-Dua pelaku spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan satu penadah, berhasil diringkus petugas Polresta Tangerang di kawasan Kronjo.

Ketiga kawanan pelaku masing-masing berinisial IK (29), SH (23) dan WD (penadah), kini telah diamankan diruang tahanan Polresta Tangerang.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol. Gunarko mengatakan, pengungkapan kasus Curanmor di wilayah Utara kota seribu industri ini berkat informasi dari warga bahwa di daerah Carenang Serang ada transaksi jual beli sepeda motor diduga hasil kejahatan di wilayah Mauk Tangerang.

Atas informasi tersebut, tim Opsnal Ranmor melakukan pemantauan di wilayah Carenang dan Kronjo, kemudian Selasa 12 September 2017 sekira Pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Ranmor berhasil mengamankan tersangka SH di rumahnya di Kronjo.**Baca Juga: Bantai Istri, Suami Sadis di Tangerang Juga “Sikat” Anak Gadisnya

Kemudian dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa SH, mendapatkan sepeda motor Honda beat dari rekannya atas nama IK dan TI (DPO).

“Ya benar, dua pelaku Curanmor dan satu penadah sudah kita tangkap. Sekarang, Tim kami sedang mengejar pelaku yang kini buron,” ungkap Gunarko, kepada Kabar6.com, Kamis (14/9/2017).

Selanjutnya, kata Gunarko, berdasarkan keterangan SH, Tim Opsnal Ranmor langsung menuju Carenang dan berhasil mengamankan WD, tersangka penadahan sepeda motor.

Menurut keterangan digali Penyidik dari WD, bahwa sepeda motor Beat telah dijual kepada SB (DPO) seharga 2 juta.

Namun, sesampainya dirumah SB yang kini tengah buron, Tim berhasil mengamankan 1 unit Honda beat warna putih, tapi saat disergap SB berhasil melarikan diri.

Tak lama berselang, Tim Opsnal mengejar pelaku ke wilayah Kronjo dan pada Rabu 13 September 2017, Pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menciduk IK (pelaku utama- red) di Kronjo.

“Saat di tangkap, IK melawan dan akhirnya petugas menembaknya pada bagian kaki sebelah kanan. Berdasarkan pengakuan IK, bahwa sepeda motor itu diambil di wilayah Mauk dan Kemiri. Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti di bawa ke komando guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Diketahui, para pelaku merupakan kelompok spesialis Curanmor yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Dengan menggunakan kuncit letter T, mereka memanfaatkan kesempatan saat korbannnya lengah. Para pelaku ini menggasak motor korban yang diparkir di pinggir jalan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP, dimana ancaman hukumannya diatas empat tahun penjara.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email