oleh

Tiga Kandidat Sekda Tangsel Ada di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dedi Rafidi, mengakui bila nama-nama kandidat calon Sekda telah mengerucut menjadi tiga orang.

Kini draft nama-nama ketiga pejabat tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten. “Kalau dari prosedurnya memang tiga nama yang diajukan. Mengenai siapa saja sampai kini belum kelihatan,” ungkapnya saat dihubungi wartawan, Senin (29/9/2014).

Menurutnya, ketentuan untuk menunjuk sosok pejabat yang dianggap layak menduduki posisi Sekda merupakan hak prerogratif walikota. Artinya, kepala daerah mempunyai kewenangan mutlak untuk memilih pengganti Dudung tanpa mengesampingka azas profesional dan kemampuan para kandidat.

Sebab, tugas yang mesti diemban oleh Sekda bukanlah pekerjaan mudah. Pejabat terpilih harus bisa mengelola manajemen struktur organisasi di birokrasi pemerintahan. Maka sudah menjadi mahfum bila jabatan Sekda merupakan posisi tertinggi dalam karier pegawai negeri sipil.

“Harus berkompeten dibidangnya, sebab Sekda kan mengkoordinasi puluhan SKPD,” ujarnya.

Mengenai siapa nama yang layak mengisi Sekda, Dedi belum enggan membocorkan. Ia berkilah tidak ingin mendahului pimpinannya.

Namun pastinya, sosok pejabat nominator harus memenuhi persyaratan, seperti sudah eselon IV B. Pernah bertugas di dua tempat dijabatan eselon II.

“Kalau syarat-syarat untuk menjadi Sekda kan sudah tertera. Silahkan saja teman-teman mencari tahu, siapa kepala SKPD yang sudah memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Sekretariat daerah adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh Sekda. Sekda bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah dan lembaga teknis daerah. **Baca juga: Pejabat Pemkot Tangsel Bersaing Incar Kursi Sekda.

Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada gubernur atau bupati/walikota. Sekda diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan, dan karena kedudukannya maka posisinya juga sebagai pembina PNS di daerahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email