oleh

Tiga Hari, 50 Truk Pasir di Lebak Kena Tilang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 50 truk pengangkut pasir yang kedapatan melanggar aturan ditindak petugas dengan diberikan tilang

Puluhan truk yang ditilang tersebut terjaring razia yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub), Satlantas Polres Lebak bersama Denpom.

“Tahap pertama operasi selama tiga hari pada minggu kemarin ada 50 truk yang ditindak tilang lalu dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang,” kata Plt Kepala Dishub Lebak, Dartim, Kamis (5/12/2019).

Puluhan truk pasir yang ditilang itu didominasi lantaran KIR bermasalah.**Baca juga: UMK dan Pengusaha Besar di Lebak Diminta Jaga Kemitraan.

“KIR kendaraan habis masa berlakunya. Sisanya, karena muatannya melebihi batas. Tetapi apakah itu disebut over tonase, kami tidak bisa memastikan karena harus melalui proses timbang dan itu kewenangan provinsi. Jadi, kami tindak hanya yang bersifat kasat mata,” jelas Dartim.

Razia tahap kedua ujar Dartim dilakukan mulai tanggal 4 sampai 6 Desember 2019.

“Kalau masih ada armada yang membandel harus diambil tindakan pengkandangan. Padahal sosialisasi sudah kami lakukan agar pengusaha truk juga mematuhi aturan. Itu tadi ya misalnya, muatan ditutup terpal, tidak mengangkut pasir basah dan jangan melebihi batas,” beber Dartim.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email