oleh

Tiga Emak-emak Sindikat Hipnotis di Pandeglang Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi mengamankan tiga emak-emak sindikat penipuan dengan modus hipnotis yang kerap beraksi di wilayah Pandeglang. Ketiganya kini sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka.

Ketiga emak-emak tersebut yaitu GY (32), AN (32) dan SA (39). Mereka diamankan setelah aksinya pada Selasa (7/12/2021) malam terbongkar saat menipu warga di Desa Sinargalih, Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang, Banten.

“Ya betul. Ketiganya sudah kami tahan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi Ipda Heru Purwo Sunarko kepada wartawan, Jumat (10/12/2021.

Saat menjalankan aksinya, ketiga emak-emak itu awalnya menggunakan modus dengan menawarkan magicom kepada warga. Meski tak memiliki uang, ketiganya terus memaksa dan membujuk warga supaya membeli barang dagangnya tersebut.

**Baca Juga: Aksi Door to Door BIN Vaksin Warga Pandeglang

Ketika melancarkan aksi bujuk rayu itu, ketiga tersangka dilaporkan meminta korban untuk menyerahkan cincin dan gelang yang dipakai korban saat itu untuk ditukar dengan magicom yang mereka jual. Namun ternyata, korban mengaku tidak mengingat apapun dan merasa telah dihipnotis saat menyerahkan barang berharganya kepada tersangka.

“Korban merasa dihipnotis dan baru sadar ketika tersangka sudah tidak ada. Korban disadarkan sama anaknya yang baru datang ke rumah,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian usai cincin seberat dua gram dan gelang 15 gram miliknya dibawa kabur tersangka. Total, korban rugi senilai Rp 13,6 juta.

“Berdasarkan pengakuan, ketiga tersangka ini sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Pandeglang dan Lebak. Sekarang masih periksa untuk pendalaman di kantor,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email