oleh

Tiga Direktur Jalani Sidang Dakwaan Perkara Korupsi Timah di PN Tipikor

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang kasus korupsi timah kembali digelar untuk 3 terdakwa Emil Ermindra, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan terdakwa MB Gunawan di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).

“Agenda sudang membacakan dakwaan terhafap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,” jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung,” Selasa (27/8/2024).

**Baca Juga: Kasus Korupsi Timah Tersangka FL Diserahkan ke JPU

Dijelaskan Harli, terdakwa Emil Ermindra merupakan Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 11 April 2016 s.d. 10 Februari 2010, terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani adalah Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 s.d. Tahun 2021, dan terdakwa MB Gunawan merupakan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas yaitu:

Primair

:

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair

:

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini diketuai oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Ardito Muwardi, S.H., M.Hum.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin 2 September 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Red)