oleh

Tiga Bandar Judi Togel di Pandeglang Digelandang Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan tiga pelaku terkait dugaan tindak pidana perjudian togel. Satu pelaku diketahui berprofesi sebagai tukang ojek online.

Ketiga pelaku berinisial T (50), DS (37) T (56) diamankan di Pasar Badak Pandeglang. Mereka diamankan karena diduga menjadi bandar judi togel.

“Tiga orang ini kami amankan di Pasar Badak Pandeglang yang di duga melakukan pengepulan dari masyarakat melakukan judi togel tersebut,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Sardika Yusuf, Jumat (3/3/ 2023/
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai totalnya Rp 4,650.000 dan unit handphone.

“Barang bukti berupa uang 150 ribu, kemudian 4,5 juta yang berhasil dari ATM pelaku. Kami sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,”terangnya.

Menurut pria yang akrab disapa Dika ini mengatakan, para pelaku sudah beraksi selama lima bulan dengan cara mengumpulkan uang dari masyarakat yang hendak memasang togel. Kemudian pelaku didepositokan ke situs judi togel

“Kurang lebih mereka melaksanakan aksinya selama lima bulan, masyarakat melakukan deposit kepada para pelaku yang kemudian di depositkan ke website judi togel,”ujarnya.

**Baca Juga: Wali Kota Tangerang Terima Penghargaan Kemendagri

Berdasarkan hasil keterangan pelaku, tak kurang 10 orang yang memasang judi togel tersebut kepada para pelaku dengan rata-rata mencapai Rp 200 ribu perorangan setiap harinya.

“Perorangannya kurang lebih 200 ribu dengan melakukan deposit sehari tiga kali. Pelaku menjanjikan jika menang akan di bagi kepada masyarakat yang memasang togel tersebut,”sebutnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku disangkakan dengan pasal 303 tentang perjudian. Dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email