oleh

Tidak Kantongi Ijin IMB, Proyek GIPTI Disoal Warga Perumahan BPA

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah warga Perumahan Bumi Puspitek Asri (BPA), Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang memprotes proyek galeri ilmu pengetahuan, teknologi, dan Inovasi (GIPTI). Pasalnya proyek tersebut diduga tidak mengantongi ijin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Hal itu dikatakan oleh Usep Setiagunawan, salah seorang perwakilan warga Perumahan BPA, saat mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (26/6) sekira pukul 14.00 WIB.

“Awalnya warga tidak keberatan dengan adanya proyek GIPTI, tapi karena akses jalan beton menuju Perumahan BPA yang dibangun melalui APBD Pemkab ditutup, maka hal tersebut berdampak memancing warga untuk melakukan protes,” tegasnya.

Menurutnya, warga sudah berulang kali melayangkan surat protes ke Puspitek dan PT Sinar Mas Land, namun tidak pernah ditanggapi atau digubris oleh mereka.

Tak hanya itu, masih ada beberapa dugaan pembangunan lainnya yang tidak sesuai dan diatas tanah yang seharusnya tidak pada tempatnya. Dan ironisnya, selain itu jalan beton yang dibangun oleh Pemkab juga ditutup.

Sementara itu, menanggapi protesnya warga Perumahan warga BPA, Kepala Bidang (Kabid) Sarana Kawasan Puspitek Dwi Winarno membenarkan, bahwa proyek GIPTI itu belum memiliki surat IMB dan izin prinsip dari Pemkab Tangerang.

**Baca juga: Polresta Tangerang Imbau Ormas Tak Merapat ke Jakarta.

Lanjut Dwi Winarno, pihaknya terpaksa melakukan proses pembanguan terlebih dahulu. Karena, kata dia, di perintahkan oleh Pemerintah Pusat agar target lahan yang 15 hektare selesai pada Agustus mendatang.

“Sampai sekarang memang kami belum punya surat izin. Namun per Januari 2019 lalu kami sudah mengajukan ke Pemkab tetapi belum keluar,” akunya Dwi Winarno saat dimintai keterangan awak media. (bam)

Print Friendly, PDF & Email