oleh

THR Harus Dibayar Seminggu Sebelum Lebaran

image_pdfimage_print

Kabar6- Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menginstruksikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus sudah dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Semua perusahaan diharapkan dapat membayarkan THR tepat waktu dan tidak menundanya dengan berbagai alasan.

”THR itu hak pekerja yang harus dibayarkan setiap tahun, jadi bukan beban baru bagi pengusaha,” kata Hanif, Minggu (04/06/2017).

Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, lanjut Menaker, pekerja bisa melapor langsung ke posko THR di kantor dinas ketenagakerjaan setempat.(z)

 

Print Friendly, PDF & Email