oleh

Terus Beroperasi, Kebun Buah Naga di Baros Serang Tak Berizin

image_pdfimage_print

Kabar6-Belum memiliki izin lengkap, PT Agro Fruit Mandiri bisa beroperasi bebas di perkebunan buah naga di lahan seluas 50 hektare, sejak tahun 2009. Mereka menyewa lahan bengkok milik pemerintah desa selama 30 tahun.

Selama izin belum lengkap, perkebunan yang berada di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, tidak memberikan masukan ke pemerintah daerah.

“Kita dari pertanian, kalau tidak salah dulu ada kesepakatan, bahwa dia masih bisa berproduksi tapi tidak boleh menjual. Jadi disimpan di gudang mereka, sampai perizinan clear,” kata Jaldi Dulhana, Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Aholtikultura, Dinas Pertanian Kabupaten Serang, melalui sambungan selulernya, Senin (11/02/2019).

Perkebunan buah naga yang dikelola oleh PT Agro Fruit Mandiri itu, menyewa lahan bengkok atau lahan milik pemerintah desa, yang berada di Desa Tejamari, Panyirapan, Sukacai, Baros, Tamansari, Sukamenak, dan Desa Sukaindah.

Perkebunan buah naga itu tercatat sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), dibawah pimpinan Andre Tan yang alamat kantornya berada di Taman Harapan Indah, Jakarta Barat, bahkan beberapa kali telah ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Serang, karena belum lengkapnya perizinan.

Beberapa perijinan yang belum dimiliki oleh perkebunan buah naga dengan hasil produksinya sebanyak 1.200 ton pertahun, berdasarkan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLU) yang disahkan pada 19 September 2018 yakni, surat keterangan domisili usaha, pengesahan siteplan, IMB dan izin penyimpanan sementara limbah B3.

“penyuluh kami masuk juga tidak bisa, alasannya kita tidak tahu, tapi yang jelas enggak bisa masuk,” terangnya.

Jaldi menceritakan kalau masyarakat mengeluhkan aliran air dari atas perkebunan yang kerap kali membanjiri rumah dan pertanian warga, karena tidak ada irigasi pengatur air jika hujan datang.

Distan Kabupaten Serang pun kesulitan meneliti dampak pertanian buah naga di Kecamatan Baros ke pertanian warga, karena dilarang masuk ke lokasi perkebunan oleh pengelolanya.**Baca Juga: Mayat Wanita Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Cisadane.

“Harusnya kan semua tanaman yang ditanam di Kabupaten Serang, kita bertanggungjawab, artinya memberikan dampak ke sekitarnya, membawa virus ke pertanian sekitarnya kan kita juga harus mengontrol,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email