oleh

Terungkap Banyak Tower BST di Pandeglang Tak Berizin

image_pdfimage_print

Kabar6- Banyak tower telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Pandeglang diduga tak berizin.

Pasalnya dari kurun waktu 2015 hingga 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Pandeglang telah mengeluarkan rekomendasi sebanyak 64 tower telekomunikasi.

Namun setelah mendapatkan rekomendasi, data sementara hanya 52 para provider yang melanjutkan proses perizinan ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Adapun sisanya diduga tidak memproses ke DPMPTSP untuk memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Tidak semua dari 64 rekomendasi (tata ruang) ini dilanjutkan ke perizinan IMB, karena data dari DPMPTSP dari 2021 hanya 52 menara telekomunikasi yang dikeluarkan izinnya,” kata Kabid Tata Ruang DPUPR Pandeglang Eni Tri Setiawati, Selasa (5/7/2022).

Eni menduga ada sejumlah tower telekomunikasi yang tidak berizin dan juga banyak sudah tidak aktif digunakan. Terkait para provider yang tidak melanjutkan proses perizinannya, Eni juga menduga lantaran banyak persyaratan yang belum bisa ditempuh. Sehingga perizinannya tidak berlanjut.

“Kemungkinan masih banyak yang tidak berizin, tapi banyak juga menara telekomunikasi yang sudah tidak aktif lagi,”terangnya.

Saat ini Bidang Tata Ruang pada DPUPR Pandeglang tengah data jumlah tower telekomunikasi yang ada di Pandeglang. Dari 35 kecamatan yang ada, baru 20 kecamatan yang berhasil dihimpun oleh DPUPR.

**Baca juga: Belum Menemui Syarat, Dua OPD di Pandeglang Harus Lelang Ulang

Dalam pendataan tersebut, pihaknya berkoodinasi dengan pihak kecamatan, setelah mendapatkan data tower pihaknya kemudian bersurat ke DPMPTSP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengetahui data-data tower telekomunikasi di lapangan.

“Hal itu untuk mengetahui ada berapa sih tower di lapangan yang sebenarnya jangan sampai miss data,” tandasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email