Tersangka Pria Penyiksa Istri Hamil Muda, Polres Tangsel: Tidak Kami Tahan

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan BD, 35 tahun, pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai tersangka. Pria yang dirasuki cemburu itu tega menyiksa istrinya di hadapan warga perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara.

“Untuk sementara tidak kami tahan ya,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel, Iptu Siswanto, Jum’at (14/7/2023).

Ia terangkan, BD dijerat melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jeratan ayat tersebut berlaku bagi pelaku dan korban yang status hubungan sebagai suami istri.

Pasal 44 Ayat 1, lanjutnya, kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Ayat 4apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian

**Baca Juga: Polres Tangsel Ganjar Pria Penyiksa Istri Hamil Muda Jadi Tersangka

“Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2,” terang Siswanto.

Status BD tetap tersangka, dan proses hukum tetap berjalan. Namun demikian, tegas Siswanto, masa penahanan ada persyaratannya. Unsur formil dan material, kalau formilnya takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti.

Kalau materilnya diancam hukuman di atas lima tahun. “Luka berat itu kan ada definisinya yang masuk kategorinya. Kalau kita melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati,” tegasnya.

“Tapi kalau kerangka acuannya Undang-Undang atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu,” tambah Siswanto.(yud)