oleh

Tersangka Pengeroyok Santri Terancam 7 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota menetapkan 12 orang pelaku pengeroyokan terhadap korban RAP (13) hingga merenggut nyawa, sebagai tersangka. 5 orang ditahan polisi dan 7 lainnya di titipkan kepada orang tuanya. Para tersangka terancam hukuman selama 7 tahun penjara.

“Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat 2 huruf e KUHP. Ancamannya diatas 7 tahun,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho saat dimintai keterangan oleh wartawan di Mapolres, Senin (29/8/2022).

Zain mengatakan pihaknya telah menetapkan 12 orang pelaku tersebut sebagai tersangka. 5 orang ditahan dan 7 di titipkan kepada orang tuanya.

“Kemudian dari pelaku tersebut 5 orang kita tahan dan 7 orang tidak kita tahan atau kita titipkan kepada orang tuanya. Karena itu sudah sesuai dengan ketentuan karena untuk anak yang dibawa 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.

**Baca juga: Polisi Tetapkan 12 Tersangka Pengeroyok Santri hingga Tewas, 5 Ditahan

Para pelaku berinisial AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).

Diketahui, Peristiwa mengenaskan di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur’an Lantaburo di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang terjadi insiden pengeroyokan sekitar pukul 08.30, Sabtu (27/8/2022). Akibatnya seorang santri ponpes tersebut meninggal dunia berinisial RAP (13) diduga dikeroyok 12 orang santri lain. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email