oleh

Tersangka Pemilik Pot Ganja di Pamulang Sudah Panen

image_pdfimage_print
Ibeng, tersangka pemilik pohon ganja.(yud)

Kabar6-‎AB alias Ibeng (31), tersangka kepemilikan dua pohon ganja di Tangerang Selatan (Tangsel), kiranya sudah menikmati hasil dari budidaya menanam daun haram ganja.

Ya, Ibeng mengaku sudah beberapa kali memanen dan menghisap daun ganja yang dibudidayakannya. “Itu daun ganja yang sudah jatuh dari pohon‎,” ujar Ibeng saat diperiksa petugas di Polsek pamulang, Sabtu (30/4/2016).

Diketahui, Ibeng sebelumnya disergap polisi dirumahnya di Gang Musholah, Jalan Setia Budi, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, lengkap dengan dua pot berisi pohon ganja, berusia empat bulan dengan tinggi sekitar 60 centi meter.

Meski demikian, Ibeng mengaku tak pernah menjual ganja budidayanya kepada orang lain. “Buat dipakai sendiri kok, enggak dijualin ganjanya,” kata pria bertatto itu lagi.

‎Ibeng juga mengaku, bila dirinya nekat menanam pohon ganja tersebut, hanya untuk digunakannya sendiri. Ia bilang, dari daun yang sudah kering dan jatuh dikumpulkan dan selanjutnya dihisap. **Baca juga: Polisi Tangkap Warga Pamulang Tanam Ganja di Pot.

Namun, polisi tentunya tidak serta-merta percaya atas pengakuan Ibeng. Untuk itu, hingga kini polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut.(yud)

Print Friendly, PDF & Email