oleh

Tersangka Korupsi, Kejaksaan Tahan Eks Ketua KONI Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Tangerang resmi menahan Mantan Ketua KONI Kota Tangerang Dasep binti Emon sebagai tersangka korupsi penyimpangan dana hibah APBD Kota Tangerang tahun 2015 sebesar Rp18 milyar.

“Tersangka kami ditahan di Rutan Serang,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Tengku Azhari saat ditemui di kantornya, Rabu (3/7/2019).

Dasep ditahan bersama Wakil Bendahara KONI Kota Tangerang Siti Nursiah. “Mereka bekerja sama menyimpangkan dana hibah, namun dengan berkas yang berbeda,” kata Azhari.

**Baca juga: Sempat Viral, Begini Pengakuan Amelia di Kelurahaan Periuk Jaya.

Menurut Azhari, kasus dugaan korupsi ini telah lama diselidiki Satuan Kriminal.Khusus Polres Metro Tangerang. Namun, berkas perkara baru dilengkapi saat ini. “Ketika lengkap (P21), yang bersangkutan langsung kami tahan.”

Dasep dan Siti menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hingga petang. Sekitar pukul 16.00, Dasep dan Siti dibawa ke Rutan Serang dengan pengawalan jaksa. (GFM)

Print Friendly, PDF & Email