oleh

Tersangka Korupsi Dilantik Rano Karno

image_pdfimage_print

Kabar6-Clean Governance seharusnya terjadi di seluruh pemerintahan, baik pusat hingga daerah. Namun, hal tersebut sepertinya berbanding terbalik dengan Provinsi Banten. Saat daerah lain melakukan bersih-bersih birokrasi dari kasus korupsi, di Tanah Jawara seorang terduga kasus korupsi justru dilantik.

 

Terduga kasus korupsi tersebut adalah Iing Suwargi. Dirinya siang tadi dilantik menjadi Asisten Daerah (Asda) 1 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno. Iing sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP).

 

“Hasil BPKP sudah keluar dan kerugian negara dari kasus tersebut Rp 2,8 milyar dan di bulan ini akan di limpahkan ke kejaksaan,” kata Kasubdid Tipikor Krimsus Polda Banten, AKBP Zaenudin, di Serang (09/01/2015).

 

Iing diduga mememperkaya diri sendiri pada proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp 4,8 miliar yang melibatkan.

 

Iing dilantik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno, di Pendopo Gubernur Banten yang berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintaha Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang siang tadi.

 

Pelantikan itu bersamaan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten definitif, Kurdi Matin, menggantikan posisi Muhadi yang kini telah pensiun. Selain itu Rano Karno juga melantik pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Banten.

 

Mereka adalah Anwar Masud menjadi Kepala Inspektorat Banten, Widodo Hadi menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, Takro Jaka Rooseno menjadi Asda III, M Husni Hasan menjadi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman, Komari menjadi Kepala Badan Penanggulangan bencana Daerah, Basri menjadi Kepala Satpol PP, dan Ino S Rawita menjadi Staf Ahli Gubernur Bimbingan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.

 

Sedangkan menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Iing Suwargi masih memiliki hak untuk mendapatkan jabatan selama belum berkekuatan hukum tetap dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomer 6 tahun 1964.

 

“Kita itu kesulitan menggrounding kepada pejabat yang punya masalah hukum tanpa ditahan. Artinya, ada dua dimensi yang berbeda antar spirit penegakan hukum sekarang dengan yang ada di kepegawaian,” kata Kurdi Matin, Sekda Banten (09/01/2015).

 

Pria asal Kabupaten Pandeglang tersebut mengatakan bahwa, pemindahan Iing Suwargi dari Kepala Dinas SDAP menjadi Asda, untuk meringankan bebannya agar bisa lebih fokus menghadapi kasus hukum yang sedang menimpanya.

 

“Kalau misalnya yang bersangkutan itu mau menempuh satu jalan pengunduran diri, itu akan menjadi hal yang lebih bagus, tetapi secara aturan, masih ada slot beliau mendapatkan jabatan,” tegasnya.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email